Fatwa Ulama Besar ‘Arab Saudi
Al-Lajnah Ad-Daa-imah wal Iftaa’
www.ilmusunnah.com
Al-Fatwa no: 20361, (Tarikh: 1/8/1418H).
Soalan 1: (Bolehkah) membaca ruqyah (jampi atau ayat-ayat Al-Qur’an) pada air za’faran, kemudian beberapa kertas dicelupkan ke dalamnya, lalu dikeringkan, kemudian dicampurkan dengan air, lalu air tersebut diminum?
Ikuti jawaban dan fatwa lengkap di website baru kami, http://www.ilmusunnah.com/?p=11079





